sidamulih.desa.id,Peraturan Desa Sidamulih tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sidamulih tahun anggaran 2023 (APBDesa TA 2023) telah resmi ditetapkan pada 31 Desember 2022.
Perdes bernomor 9 tahun 2022 itu memuat besaran pendapatan yang diterima, dan juga besaran belanja, serta pembiayaan desa.
Di tahun ini pendapatan desa Sidamulih terjadi kenaikan dari tahun sebelumnya menjadi Rp. 2.725.624.425,-. Untuk tahun ini Pendapatan terbesar berasumber dari Bantuan Keuangan Kabupaten sebesar Rp. 1.135.000.000,-, Dana Desa sebesar terjadi penurunan lagi dari tahun 2022 Rp. 877.602.000,-.
Adapun pendapatan dari sumber lain, yaitu berasal dari Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 58.009.425,-, adan penurunana penerimaan dari tahun sebelunnya. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 502.457.000,-, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 13.927.000,-, Pendapatan Lain yang Sah sebesar Rp. 8.629.000,-, serta Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp. 130.000.000,-
Sedangkan untuk belanja desa dianggarkan sebesar Rp. 2.837.315.723,-
Dari belanja sebesar itu, porsi belanja terbesar digunakan untuk kegiatan bidang pembangunan sebesar Rp. 1.757.906.000,- atau 61,96 % .
Sementara belanja untuk bidang lain yaitu sebesar Rp. 734.745.723,- atau 25,90 % untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan, Rp. 144.621.000,- atau 5,10 % untuk bidang pembinaann kemasyarakatan, dan Rp. 110.043.000,- atau 3,88 % untuk bidang pemberdayaan masyarakat.
Kepala Desa Sidamulih, Hadli mengatakan, di tahun anggaran 2023, anggaran untuk pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, yang masuk dalam sub bidang pekerjaan umum, masih menduduki porsi terbesar.
Disusul kemudian sub bidang kesehatan, pendidikan dan perhubungan komunikasi dan informatiaka,untuk bidang pembangunan tersebut sebagian besar dibiayai dari Dana Desa, juga di haruskanya penyaluran BLT desa minimal 10% maksimal 25% dari total Dana Desa dan untuk ketahanan Pangan dan hewani minimal 20% oleh karena itu untuk infrastruktur mengandalkan dari bantuan keuangan Provinsi dan kabupaten.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat desa. Tata pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.( admin desa)
selengkapnya dapat dilihat disini