PENGERTIAN

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik & Pembangunan sektor lain.

Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP dan / atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah NKRI.

Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.

Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengolahan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.

MANFAAT DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Memberikan kejelasan identitas dan status bagi penduduk (individual & kelompok).

Memberikan kepastian hukum.

Memberikan perlindungan hukum dan kenyamanan bagi pemiliknya.

Memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi & pelayanan publik lainnya.

Persyaratan untuk KTP-el :

  1. Masuk dalam database SIAK DAN AFIS
  2. Tidak ada perubahan data
  3. Hilang atau rusak :
  4. Laporan dari kepolisian
  5. Surat pernyataan kronologis kehilangan di atasmaterai Rp.6000,-( enam ribu rupiah )

Kartu Keluarga

Kartu Keluarga selanjutya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama ,susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identifikasi anggota keluarga.

PersyaratanPenerbitan KK

  1. Baru
  • Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
  • Foto copy atau memajukan Kutipan Akta Perkawinan / Nikah
  • Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Wni yang dating dari luar negeri ( SKPLN )
  • Ijasah terakhir

2. Perubahan / Penambahan Anggota Keluarga

  • Izin Tinggal Tetapbagi OrangAsing
  • KK Lama
  • Kutipan Akta Kelahiran atau surat keterangan dari penolong persalinan
  • Numpang KK
  • KK Lama
  • KK yang akan di tumpangi
  • Surat Keterangan Pindah Datang bagi Penduduk yang pindah
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi  WNI  yang dating dari Luar negeri

3. Perubahan / Pengurangan Anggota Keluarga

  • KK Lama
  • Surat Keterangan Kematian dari Desa / Kelurahan
  • Surat Keterangan Pindah Keluar

4. Hilang / Rusak

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Desa / Kelurahan
  • KK yang rusak
  • Foto copy atau menunjukkan dokumen kependudukan
  • Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing

Surat Pindah

Surat Pindah adalah Surat  yang  dikeluarkan oleh Instasi Pelaksana (  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi ) untuk Warga Indonesia yang melaporkan Kedatangan guna masuk menjadi penduduk di Kabupaten Banyuwangi sebagai dasar menjadi penduduk di Kabupaten Banyuwangi sebagai dasar penerbitan KK, dan KTP dan berlaku selama 30 hari sejak tanggal diterbitkan , dengan denda keterlambatan sebesarRp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)

Syarat :

  1. Pindah Datang
  • Asli SKPWNI ( Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia )  dan Biodata penduduk
  • Surat Nikah / Surat Cerai / Surat Kematian yang mendukung status
  • AkteKelahiran, Ijasah masing–masing anggota keluarga
  • Pas Photo 4 x 6 = 4 lembar
  • KK yang ditumpangi

2. Pindah Keluar

  • Surat Pengantar dari Kecamatan
  • Formulir F 1.36 dari kecamatan
  • Asli KK dan KTP
  • Surat Nikah / Surat Cerai / Surat Kematian yang mendukung status Seseorang
  • Pas Photo 4 x 6 = 4 lembar

AKTA-AKTA CATATAN SIPIL PENCATATAN KELAHIRAN / AKTA KELAHIRAN.

  1. Persyaratan Lahir Baru ( -60 ) hari bagi WNI
  2. Surat Kelahiran dari Desa / Kelurahan.
  3. Foto copy Akta Nikah / Akta Perkawinan orang tea (asli ditunjukkan)
  4. Foto copy KTP orang tua / pelapor yang masih berlaku.
  5. Foto copy KK orang tua, anak yang dilaporkan sudah masuk dalam KK.
  6. Dua orang saksi berusia di atas 21 tahun.

Bagi yang terlambat pelaporan ( TP )

Melampaui batas 60 hari sampai dengan 1 tahun sejak tanggal kelahirannya, pencatatan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kepala Dinas KKB dan Capil Kabupaten Batang. Persyaratan sama dengan lahir baru

Melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya. Persyaratan sama dengan Lahir Baru dilengkapi dengan STTB terakhir bagi yang memiliki dan Keputusan / Penetapan Pengadilan.

 

Bagi WNA persyaratan Akta Kelahiran tersebut diatas ditambah dengan SKTT orang tua bayi yang tinggal terbatas dan dokumen Imigrasi orang tua bayi bagi orang asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan. Bagi anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya cukup membawa Berita Acara dari kepolisian setempat. PENCATATAN KEMATIAN / AKTA KEMATIAN

Persyaratan bagi WNI :

  1. Surat Kematian dari Desa / Kelurahan dan atau visum dokter / petugas kesehatan.
  2. KTP dan KK yang bersangkutan.
  3. Akta Kelahiran yang meninggal.
  4. Data saksi-saksi (2 orang saksi).

Persyaratan bagi WNA :

  1. Surat Kematian dari Desa / Kelurahan dan atau visum dokter / petugas kesehatan.
  2. KTP dan KK yang bersangkutan bagi yang Tinggal Tetap.
  3. SKTT yang bersangkutan bagi yang Tinggal Terbatas.
  4. Dokumen Imigrasi yang bersangkutan bagi pemegang izin singgah atau visa kunjungan.
  5. Data saksi-saksi (2 orang saksi).

 

PENCATATAN PERKAWINAN / AKTA PERKAWINAN.

  1. Persyaratan bagi WNI / WNA
  2. Surat Bukti pemberkatan perkawinan menurut agamanya.
  3. Foto copy Akta Kelahiran.
  4. Foto copy KTP dan KK yang berlaku.
  5. Surat Pengantar Desa / Kelurahan, dilampiri N1-N4.
  6. Surat Keterangan Dokter .
  7. Imunisasi (untuk wanita).
  8. Pas foto berdampingan 4×6 sebanyak 5 lembar.
  9. Ijin dari Komandan bagi anggota TNI / POLRI.
  10. Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau salah satu telah meninggal.
  11. Surat Ijin orang tua bagi yang berusia di bawah 21 tahun.
  12. Bagi WNI Keturunan yang telah mempunyai anak dan akan disahkan setelah perkawinan. Melampirkan Kutipan Akta Kelahiran anak-anaknya.
  13. Bagi WNA agar membawa kelengkapan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan.

 

PENCATATAN PERCERAIAN / AKTA PERCERAIAN

  1. Persyaratan bagi WNI / WNA
  2. Keputusan / Penetapan Pengadilan.
  3. Kutipan Akta Perkawinan asli.
  4. KK dan KTP yang berlaku.
  5. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.
  6. Bagi penduduk Orang Asing melampirkan Dokumen Imigrasi dan Surat Tanda Lapor Diri.

PENCATATANPENGAKUAN ANAK / AKTA PENGAKUAN ANAK Pengakuan anak adalah pengakuan secara hukum dari seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.

  1. Persyaratan bagi WNI / WNA
  2. KTP dan KK Ibu kandung dan Bapak yang mengakui.
  3. Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Bapak yang mengakui dengan persetujuan Ibu Kandung dari anak yang bersangkutan.
  4. Bagi penduduk Orang Asing membawa dokumen Imigrasi. STLD dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
  5. Bagi penduduk Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP.

PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK / ADOPSI

  1. Persyaratan bagi WNI / WNA
  2. Kutipan Akta Kelahiran anak asli.
  3. Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah orang tua kandung (jika ada) dan Orang tua yang akan mengangkat bagi mereka yang telah menikah.
  4. KK dan KTP orang tua kandung dan orang tua yang mengangkat.
  5. Bagi penduduk Orang Asing membawa dokumen Imigrasi, STLD dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
  6. Bagi penduduk Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP

PENGESAHAN ANAK

Persyaratan :

  1. Kutipan Akta Kelahiran Anak ( asli ).
  2. Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  3. KTP dan KK orang tua.
  4. Bagi Orang Asing membawa dokumen Imigrasi STLD dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
  5. Bagi Orang Asing Tanggal Terbatas membawa SKTT dan Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP.

PERUBAHAN NAMA

Persyaratan :

  1. Kutipan Akta Kelahiran asli.
  2. Kutipan Akta-akta Capil yang dimiliki.
  3. KK dan KTP yang berlaku.
  4. Bagi Orang Asing membawa dokumen Imigrasi, STLD dari Kepolisian Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
  5. Bagi Orang Asing Tanggal Terbatas membawa SKTT dan Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP.
  6. Penetapan dari Pengdilan ( nama kecil ) dan atau Surat Keputusan Menteri Kehakiman ( nama keluarga ).

PERUBAHAN KEWARGANEGARAAN

Persyaratan :

  1. Keputusan / Penetapan dari Pejabat / instasi yang berwenang.
  2. Kutipan Akta Kelahiran & Akta Perkawinan.
  3. KTP dan KK ( Orang Asing Tinggal Tetap ).
  4. SKTT, STLD dan dokumen Imigrasi ( Orang Asing ).

 

PENERBITAN KUTIPAN KEDUA AKTA CAPIL.

Persyaratan :

  1. Apabila Kutipan Akta Capil hilang, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian.
  2. Apabila kutipan Akta capil rusak, agar menunjukkan bukti Kutipan Akta yang rusak.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN :

  • UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • PP Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU nomor 23 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • UU Nomor 24 tahun 2013. Tentang. Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006. Tentang administrasi kependudukan.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
  • Permendagri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, dan Pencatatan Sipil.
  • Dan peraturan lain-lain.

Semoga Bermanfaat terutama Bagi Warga Masyarakat Desa Sidamulih.

Artikel dan Poto di kutp dari http://dispendukcapil.banyuwangikab.go.id , http://blogpki.blogspot.com/ , https://dukcapil.kalbarprov.go.id/