DCIM101MEDIA

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari: 1. pendapatan desa yang didapat dari Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Tranfer dari APBN, APBD Prov dan Kab.

2. Belanja desa  di pergunakan untuk Penyelengaraan Pemerintah, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.

3. Pembiayaan.

Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dan di sahkan dengan dibuatnya Peraturan Desa nomor 7 Tahun 2016